Tim Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Miswar (sebelah kiri) dan Erisman (Kanan) mengikuti sidang pertama kasus tindak pidana pencurian komputer di salah satu Puskesmas kecamatan Tangan-tangan Aceh Barat Daya, yang dilakukan oleh remaja 20 tahun di Pengadilan Negeri Tapaktuan (21/3). Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5.